BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebijakan
pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan
pembangunan bangsa dibidang pendidikan, karena salah satu tujuan pembangunan bangsa
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdasakan kehidupan bangsa tersebut
hendaknya terus-menerus untuk dibangun sehingga akhirnya akan mencapai tujuan yang
diharapkan yaitu kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Kesejahteraan ini
dapat terwujud manakala manusia yang menjadi warga negara mempunyai tingkat
kecerdasan yang memadai, untuk dapat menguasai dan mempraktekkan ilmu dan
pengetahuan yang dimiliki. Agar ilmu yang dimiliki dapat bermanfaat baik bagi
dirinya maupun orang lain.
Dengan
kemampuan keilmuan itulah diharapkan manusia mampu menghadapi, menyelesaikan
persoalan kehidupan - yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional
dan bertanggungjawab. Hanya saja tingkat kecerdasan tersebut juga harus memperhatikan
nilai-nilai moral, baik nilai moral keagamaan maupun nilai moral yang telah diyakini
kebenarannya oleh masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Osman Bakar yaitu”obsesi
terhadap sains dan teknologi dengan mengenyampingkam nilai-nilai moral dan spiritual
yang dijunjung tinggi, merupakan salah satu kemalangan besar dizaman kita ini, kemalangan
itu lebih besar lagi jika obsesi tersebut menyangkut kekuasaan materi semata”
Usaha
pemerintah dalam membangun pelayanan pendidikan memang terlihat melalui
langkah-langkah penyiapan dan penyesuaian perangkat perauturan dan
perundangundangannya. Langkah-langkah ini seiring dengan perubahan tatanan
politik pemerintahan, hal ini ditandai dengan disyahkannya undang-undang nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang dilakukan
pemerintah melalui proses yang panjang “. Sistem pendidikan kita secara ideal
berjalan seiring dengan kebijakan politik pemerintahan yang desentralistik. Kebijakan
yang bersifat khusus, UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang desentralistik, diarahkan
oleh aturan yang ada pada kebijakan yang bersifat umum, yaitu pasal 7 UU nomor 22
tahun 1999, yang menyatakan bahwa pendidikan bukan merupakan kewenangan yang dipusatkan.
Pertanyaannya bagaimana dengan pendidikan yang dikelola oleh kementerian agama
?. Pendidikan yang dikelola oleh kementerian Agama adalah urusan yang bersifat sentralistik,
karena Kementerian Agama adalah salah satu urusan yang termasuk yang tidak diotonomikan.
Berkaitan
dengan hal tersebut pendidikan Islam yang merupakan bagian dari sistem
pendidikan nasional tentu menghadapi persoalan yang tidak jauh beda. Oleh
karena itu, dengan melihat posisi demikian yang menjadi pembahasan pada makalah
ini, adalah bagaimana kebijakan pemerintah sektor pendidikan islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
pendidikan Islam itu ?
2. Bagaimana
Kebijakan pemerintah sektor Pendidikan Islam ?
3. Apa saja yang
harus dikritisi kebijakan pemerintah dalam pendidikan Islam ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui pengertian pendidikan
Islam
2.
Mengetahui Kebijakan pemerintah
sektor Pendidikan Islam
3.
Mengetahui Apa saja yang harus
dikritisi kebijakan pemerintah dalam pendidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Islam
Pendidikan -
kata ini juga dilekatkan kepada Islam – telah didefinisikan secara berbeda-beda
oleh berbagai kalangan, yang banyak dipengaruhi pandangan dunia masing-masing.
Namun, pada dasarnya, semua pandangan yang berbeda itu bertemu dalam semacam
kesimpulan awal; pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi muda
untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif
dab efisien.
Secara lebih
filosofis Muhammad Natsir dalam tulisan Ideologi Didikan Islam menyatakan;
“Yang di namakan pendidikan adalah suatu pimpinan jasmani dan rohani menuju
kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan dengan arti sesungguhnya”.
Secara lebih
rinci, Yusuf al- Qardhawi memberikan pengertian, “pendidikan Islam adalah pendidikan
manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan
keterampilannya. Karena itu, pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup
baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi
masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya.[1]
Pendidikan
Islam mempunyai cakupan yang sama luasnya dengan pendidikan umum, bahkan
melebihinya, oleh karena pendidikan Islam juga membina dan mengembangkan
pendidikan agama di mana titik beratnya terletak pada internalisasi nilai Iman,
Islam dan Ihsan dalam pribadi manusia muslim yang berilmu pengetahuan luas.
Dengan
demikian, apa yang kita kenal dengan Pendidikan Agama Islam di negara kita, adalah
merupakan bagian dari Pendidikan Islam, di mana tujuan utamanya adalah membina
dan mendasari kehidupan anak didik dengan nilai-nilai agama dan sekaligus
mengajarkan ilmu agama Islam, sehingga ia mampu mengamalkan syari’at Islam
secara benar sesuai pengetahuan agama. [2]
B.
Kebijakan
pemerintah sektor Pendidikan Islam
Berbicara
pendidikan adalah juga berbicara tentang kebijakan, karena pendidikan merupakan
kebijakan yang dibuat pemerintah untuk dilaksanakan. Karena pendidikan merupakan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, maka kebijakan pendidikan adalah salah satu
kebijakan publik dalam bidang pendidikan. Yang dimaksud dengan kebijakan
publik disini adalah “keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah,
sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan dari negara yang bersangkutan.
Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantar masyarakat pada masa awal,
memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju kepada masyarakat yang
dicita-citakan“.[3]
Berbagai
aturan dan perundang-undangan yang ada misalnya, undang-undang nomor 5 tahun
1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Menurut hemat penulis aturan ini cenderung
bersifat sentralistik daripada desentralistik. Kemudian muncul kebijakan baru yaitu
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU nomor 22
tahun 1999 mengubah pola pembangunan dari sentralistik menjadi desentralistik,
dengan memberikan kekuasaan otonom secara luas kepada pemerintah Kabupaten dan
Kota. Efek samping dari pada kekuasaan otonomi yang sangat luas kepada daerah,
pada prakteknya mengakibatkan sedikit terhambatnya proses desentralisasi
pembangunan dan pelayanan publik, juga pemerintah daerah berpeluang untuk
melakukan desentralisasi kekuasaan pada elit-elit politik daerah.
Salah satu
pesan UU nomor 22 tahun 1999 adalah bahwa daerah mempunyai kewajiban menangani
pendidikan yang rambu-rambunya telah dijabarkan dalam Peraturan pemerintah nomor
25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom. Bahwa persoalan mendasar dalam desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah
apa yang seharusnya dilakukan, oleh siapa hal itu dilakukan, dengan cara
bagaimana dan mengapa demikian. Dengan semangat pemberian kesempatan otonomi
kepada daerah khususnya Kabupaten dan Kota, dan tetap terjaminnya kepentingan
nasional yang paling esensial. Disadari betul bahwa kewenangan dan kekuasaan
saja belumlah cukup, dibutuhkan kemampuan daerah untuk mengimplementasikan
otonomi daerah. Kemampuan ini bisa diuraikan menjadi sangat luas, mencakup
keharusan memiliki wawasan yang mumpuni, kualitas sumber daya manusia,
kapasitas kelembagaan serta kemampuan menggali dan mengelola pembiayaan. Dengan
demikian melalui pengelolaan yang desentralistik, “diharapkan pendidikan
dapat dilaksanakan dengan lebih baik, bermanfaat bagi daerah dan juga bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya dengan desentralisasi tersebut tidak
dikehendaki terjadinya kemunduran dalam pendidikan dan tidak juga justru melemahkan
semangat integrasi nasional”.
Kebijakan publik
penyelenggaraan pembangunan Indonesia Pasca reformasi ditata dengan pola
desentralistik, yaitu dengan lahirnya undang-undang nomor 22 Thun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, yang dilengkapi dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hanya saja kebijakan publik ini menurut
hemat penulis terdapat kelemahan, diantaranya adalah adanya kesenjangan
kesejahteraan antara pusat dengan daerah. Undang-undang nomor 22
tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah diperbaharui lagi dengan lahirnya
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Munculnya berbagai
peraturan dan perundang undangan ini adalah dalam rangka perbaikan sistem
yang selama ini berlaku, sehingga kedepan akan lebih baik lagi. Pemerintah
Orde baru menetapkan kebijakan publik dibidang pendidikan berupa undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional. Kebijakan ini ditetapkan
pada saat kebijakan publik tentang penyelenggaraan pembangunan menganut pola
yang cenderung sentralistik, yaitu melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU ini menyebutkan bahwa negara kesatuan
RI dibagi kedalam daerah-daerah otonom diselenggarakan melalui tiga
pelaksanaan asas yaitu, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asa
pembantuan. Pasal 2 UU tersebut menetapkan bahwa titik berat otonomi
daerah diletakkan pada daerah tingkat II yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah (PP).
Adapun tujuan
daripada otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan bisa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal; 50,
51 dan 52 secara khusus mengatur tentang pengelolaan pendidikan tingkat pusat
dan daerah, yang menyatakan bahwa sifat desentralistik dari penyelenggaraan
pembangunan pendidikan nasional. Namun didalamnya memberikan panduan
mengenai mekanisme desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional
yaitu antara lain siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem
pendidikan nasional, bagaimana standar nasional pendidikan, siapa yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan
tinggi dan sebagainya. [4]
C.
Pendidikan
yang dikelola Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama)
Pendidikan
(madrasah) yang dikelola Kementerian Agama terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Pengelolaan anggaranya masih tetap
terpusat di Kementerian Agama RI; berbeda dengan pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak termasuk instansi vertikal
yang biaya pendidikannya diserahkan pada pemerintah Kabupaten /Kota. Alasannya
bahwa agama tidak termasuk yang diotonomikan atau didesentralisasikan. Menurut
hemat penulis, alasan ini perlu diberi catatan khusus, karena tampaknya maksud awalnya
adalah kenapa urusan agama tetap dipegang oleh pemerintah pusat, adalah dalam pengertian
tentang pembinaan kehidupan beragama, yang kemungkinannya bukan meliputi pendidikan
yang dibinanya. Akibatnya kedudukan madrasahpun menjadi tanggung, yaitu tetap
dikelola oleh pemerintah pusat (secara terpusat – menggantung keatas) pada saat
yang sama, semua sekolah lainnya telah didesentralisasikan pengelolaannya.
Karenanya madrasah menjadi sebuah anomali pada era otonomi yang berkembang
dewasa ini. Salah satu akibatnya pembiayaan madrasah tidak diperhitungkan oleh
pemerintah Kabupaten/Kota. Karena madrasah dianggap telah memperoleh dana dari
pemerintah pusat melalui jalur Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Terlepas dari
sumber pembiayaan yang vertikal bagi madrasah dan otonomi daerah bagi sekolah,
maka pada prinsipnya anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan. Pemerintah
dewasa ini cenderung untuk terus menerus meningkatkan anggaran pendidikan.
Salah satu tujuannya adalah untuk mengimbangi beban yang ditanggungn oleh orang
tua murid. Karenanya, “peningkatan anggara pemerintah untuk sektor
pendidikan sesungguhnya bertujuan untuk mengimbangi besarnya kontribusi
keluarga agar minimal tidak terlalu timpang, sehingga pemerintah yang selama
ini sangat berperan dalam mengendalikan sekolah secara moral cukup memiliki
legitimasi dalam memainkan perannya”.
Jika saat ini
pemerintah hanya menanggung sebagian kecil dari satuan biaya pendidikan, maka
setahap demi setahap jumlah tersebut perlu dinaikan, tanpa harus mengurangi
peran serta keluarga yang sudah cukup tinggi. Memang tidak akan sanggup
pemerintah menanggung semua biaya pendidikan tanpa dibantu oleh masyarakat dan
swasta. Untuk merealisasikan berbagai kebutuhan dalam pendidikan Islam
diperlukan pembiayaan yang cukup. Padahal kenyataannya masih banyak berbagai
biaya yang dikeluarkan oleh orang tua murid dalam pendidikan anak-anaknya.
Pemberian subsidi dari pemerintah belum sanggup untuk menggratiskan pendidikan
warga. Untuk menutupi kekurangan biaya tersebut bagaimana mengatasinya. Dalam
pembiayaan pendidika Islam bisa diperoleh dari berbagai sumber misalnya dari
(1) dana fi sabilillah, (2) dana dari siswa, (3) dana dari wakaf, (4) dana dari
kas negara, (5) dan dari hibah perorangan dan lainnya 10. Hanya saja, ada
sebagian dari masyarakat bahwa biaya seperti dari sumber wakaf dan hibah yang
sudah diwakafkan atau dihibahkan sekarang ini terdapat komplein dari ahli
warisnya yaitu mengambil kembali harta tersebut untuk dijadikan sebagai hak
pribadi, jadi kelihatannya dana dari sumber tersebut menjadi kurang efektif.
Menyangkut
kebiajakan pemerintah tentang pembiayaan pendidikan, maka pemerintah wajib
menjamin pembiayaan pendidikan sebagaimana pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al- Ahkam
fi Ushulil Ahkam mengatakan bahwa “seorang imam atau kepala negara berkewajiban
memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya diwajibkan atas
seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu
untuk mendidik masyarakat”
D.
Peran
Kementerian Agama
Setelah
lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi
perubahan yang sangat mendasar dalam hubungan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah
Pusat. Hampir seluruh kewenangan pemerintahan yang sebelumnya (sebelum dinudangkannya
UU tersebut) bertada ditangan Pemerintah Pusat, kini dialihkan (dilimpahkan) ke
Pemerintah Daerah. Inilah yang kemudian dikenal dengan desentralisasi atau
otonomi daerah. Dalam pasal 7 UU tersebut menyatakan bahwa kewenangan dearah
mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Bidang lain
yang dimaksud meliputi; kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro dan perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia, pembangunan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standarisasi nasional.
Dari pasal
tersebut hanya lima bidang itulah yang tidak berada dalam wewenang pemerintah daerah.
Artinya lima bidang tersebut tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Urusan agama
termasuk dalam lima bidang yang wewenangnya tidak diserahkan kepada pemerintah
daerah. Itulah sebabnya ketika banyak departemen sibuk merestrukturisasi dan merampingkan
departemennya serta menyerahkan sebagian (besar) pegawainya ke pemerintah
daerah, departemen agama tidak melakukan hal itu. Ada pertanyaan besar
menyikapi hal ini, bagaimana dengan pendidikan agama ?, apakah dia termasuk
pendidikan (harus diserahkan ke pemerintah daerah) ataukah termasuk dalam bidang
agama (tetap menjadi wewenang pemerintah pusat). Bagaimana peran Kementerian Agama
dalam hal ini.
Dalam masalah
ini, ada pendidikan agama yang diurus oleh Kementerian Agama (Dirjen Pendidikan
Islam)ada dua macam; (1) pendidikan agama (sebagai mata pelajaran) yang diberikan
di sekolah umum; dan (2) Pendidikan agama dalam bentuk kelembagaan seperti madrasah.
Dalam hal pendidikan agama di sekolah umum yang dilakukan adalah seperti
menentukan isi kurikulum pendidikan agama, pengangkatan guru agama (dulu pernah
diserahkan pada Depdikbud/Depdiknas), pelatihan guru agama. Penempatan guru
agama dan penentuan jumlah jam pelajaran agama disrahkan kepada Depdiknas.
Dalam hal madrasah terutama madrasah negeri wewenang Kementerian Agama adalah
menetapkan kurikulum termasuk alokasi waktunya, menyediakan gedung dan
fasilitas belajar, menyediakan dana operasional dan gaji pegawai, membina
pegawai yang ada dimadrasah tersebut, termasuk pembinaan kepala madrasah.
Menteri Agama
pernah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan/ untuk merespon UU
nomor 22 tahun 1999. Isi surat tersebut mengenai penyerahan sebagian kewenangan
yang ada pada Menteri Agama dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan kepada
Pemerintah Daerah. Tanggapan atas surat tersebut termasuk internal Depag
sendiri beragam, ada yang ingin penyerahan tersebut dalam rangka dekonsentrasi
bukan desentralisasi, ada yang ingin adanya dinas perguruan agama Islam di tiap
Kabupaten/ Kota dan sebagainya. Tanggapan Pemda kabupaten/ Kota juga beragam;
ada yang menerima namun ada juga yang menolak. Kondisi riil sampai saat ini
ternyata madrasah yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama masih tetap
dan setia untuk dikelola dan dibina oleh Kementerian Agama.[5]
E.
Nasib Madrasah
Sungguh
merupakan nasib bagi pendidikan Islam dalam hal ini madrasah, karena memang
sudah lama menyimpan memori panjang kekurangan anggaran. Selama ini Negara lebih
memanjakan pembiayaan sekolah umum dari pada madrasah. Dalam pada itu madrasah
lebih banyak bersatus swasta dari pada negeri. Dalam konteks sekolah negeri – swasta
inilah belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara sekolah swasta
dan negeri. Sekolah negeri jauh lebih besar anggarannya, sementara sekolah swasta
banting tulang menggali dana, sekedar untuk operasional rutin, maka lengkaplah
nestapa madrasah yang kebanyakan swasta tersebut. Belum lagi dengan perubahan
politik anggaran pendidikan Islam di tingkat pemerintah pusat belum serta merta
didukung anggaran daerah secara simultan. Sebagai contoh kebijakan anggaran
APBD Propinsi dan Kabupaten/Kota tersandung oleh Surat Edaran (SE) Menteri
Dalam Negeri Moh. Ma’ruf nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang
Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2005,
surat tersebut “oleh sebagian Kepala Daerah diartikan sebagai larangan alokasi
APBD untuk pendidikan keagamaan. Karena bidang agama tidak mengalami desentralisasi.
Sehingga
anggaranya diambilkan dari belanja pemerintah pusat di APBN, bukan dari APBD” Beragam
tanggapan dari Kepala daerah tentang surat tersebut, ada Kepala Daerah yang
gelisah, karena satus sisi tak mau salah dalam mengalokasikan anggaran, pada
sisi yang lain tak mau berkonfrontasi dengan para tokoh agama yang ada
diberbagai daerah. Ada juga pimpinan daerah yang tidak mempedulikan larangan
surat edaran tersebut. “ Daerah yang tidak mempedulikan surat edaran tersebut
antara lain Bupati Pekalongan Jawa Tengah, serta Gresik dan Banyuwangi Jawa
Timur.
Di Banyuwangi
surat Mendagri itu hanya sempat jadi pembicaraan singkat, tapi tidak
mempengaruhi anggaran”13. Lima bulan setelah surat edaran Mendagri beredar ,
maka pada Pebruari 2006 Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri
membuat surat Klarifikasi “Dukungan Dana APBD” surat tersebut ditujukan kepada
gubernur, bupati, walikota serta ketua DPRD propinsi dan kabupaten dan kota
menegaskan.. bahwa sekolah yang dikelola masyarakat, termasuk yang berbasis
keagamaan seperti madrasah.. dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang
bersumber dari APBN belum memadai”.
Berdasarkan
surat ini seharusnya Pemerintah Daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang
seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan
sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menjaga keberlangsungan proses belajar
mengajar di masing-masing daerah. Kemudian pada bulan Juni 2007 Mendagri ad
interim Widodo AS (karena Moh Ma’ruf saki) mengeluarkan Peraturan Mendagri
nomor 30 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2008, peraturan ini
menekankan dilarangnya diskriminasi dalam alokasi anggaran.
Dalam
mengalokasikan belanja daerah harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan
agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
pemberian pelayanan. Dalam UU nomor 22 tahun 1999 (Pemerintahan Daerah) pada
pasal 10 ayat 3, salah satu urusan pemerintahan yang tidak termasuk
didesentralisasikan ke daerah adalah urusan agama. Hal ini menimbulkan berbagai
interpretasi pemerintah daerah terhadap kedudukan Pendidikan Agama (madrasah),
yang penyelenggaraannya oleh Kementerian Agama. Padahal menurut UU nomor 20
tahun 2003 secara yuridis dinyatakan sebagai sub sistem pendidikan nasional. Konsekwensinya
adalah madrasah harus mengikuti satu ukuran yang mengacu pada sekolah-sekolah
pemerintah (negeri) dibawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada hal kita
tahu bahwa madrasah berada dibawah kendali Kementerian Agama.
Dengan demikian
terjadi dualisme dalam pembinaan pendidikan antara sekolah (madrasah) dibawah Kementerian
Agama dengan Sekolah dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti yang
telah diuraikan diatas. Dualisme semacam ini berimplikasi pada munculnya kebijakan-kebijakan
daerah yang kurang menguntungkan sekolah (madrasah) yang berada dibawah
Kementerian Agama.
F.
Menuju
Konvergensi dan Intregasi Sistem
Gagasan dan
upaya untuk mewujudkan kebijakan pendidikan nasional yang terintegrasi dengan
meniadakan dualisme sistem pendidikan telah mulai muncul sejak awal kemerdekaan
ketika pemerintah menyiapkan rancangan kebijakan pendidikan nasional dalam
bentuk undang-undang sistem pendidikan.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional yang pertama diterapkan setelah Indonesia merdeka
telah mulai mengakui eksistensi dari lembaga pendidikan Islam, yaitu bahwa
mereka yang mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan Islam yang telah di akui
oleh Menteri Agama (pemerintah) dipandang telah menyelesaikan wajib belajar.
Langkah
berikutnya muncul pada sekitar tahun 1970-an yaitu dengan lahirnya Keppres No.
34 Tahun 1972 dan Inpres No.15 Tahun 1975 yang mendorong ke arah konvergensi dan
integrasi sistem pendidikan nasional. Kedua kebijakan tersebut pada mulanya
mendapat tantangan keras dari kalangan pendukung pendidikan Islam. Berdasarkan
hasil keputusan pertemuan MP3AI yang disampaikan kepada presiden melalui menteri
Agama, akhirnya diputuskan kompromi dengan dikeluarkannya SKB tuga Menteri (P
& K, Dalam Negeri, dan Menteri Agama) yang menetapkan ketentuan tentang
kurikulum madrasah yang menyeimbangkan antara kurikulum umum dengan kurikulum
agama (70%:30%). Implementasi ketentuan tersebut di lingkungan madrasah
menandai langkah awal konvergensi antara pendidikan Islam di madrasah dengan
sekolah umum. Lulusan madrasah yang dapat diterima disekolah umum dijenjang
lebih tinggi menandai pengakuan terhadap kedudukan madrasah yang disamakan dengan
sekolah umum.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional yang baru, UU No. 2 Tahun 1989, sebagai pengganti UU
No. 14 Tahun 1945, yang menetapkan posisi madrasah pada semua jenjang sebagai
sekolah umum yang bercirikan Islam dengan ketetapan pelaksanaan kurikulum
nasional di lingkungan madrasah, merupakan langkah lanjut dari konvergensi yang
diawali dengan penerapan SKB tiga Menteri tahun 1975. Madrasah adalah sekolah
umum, karena itu kurikulum agama berupa cabang-cabang ilmu keislamaan, yang
selama ini dilaksanakan di lingkungan madrasah dan mencari khusus pendidikan
Islam di madrasah. Kurikulum bidang agama, karena itu, ditempatkan sebagai
kurikulum muatan lokal untuk melestarikan ciri keislamannya.
Di satu sisi,
kebijakan konvergensi antara pendidikan Islam di madrasah dengan pendidikan di
sekolah umum telah mengangkat posisi madrasah dari posisi marginal ke dalam mainstream
pendidikan nasional. Namun, di sisi lain kebijakan konvergensi tersebut telah
memudarkan ciri keislaman dalam pendidikan madrasah, yaitu dengan
ditempatkannya kurikulum agama di madrasah hanya sebagai muatan lokal.
Bersamaan
dengan itu, aspirasi kalangan muslim terhadap pendidikan Islam untuk dapat
menanamkan nilai-nilai dan semangat keagamaan tidak sepenuhnya terbendung oleh
berbagai perubahan sebagai implikasi kebijakan negara. Muncul bentuk pesantren salafiyah
yang menanamkan semangat dakwah dan jihad seperti di Ngruki, Solo yang
sepenuhnya dikelola swasta merupakan fenomena lain dari respons kalangan muslim
terhadap perkembangan dunia. Pesantren tersebut yang menampilkan corak
eksklusif dan “radikal” telah menjadi cacatan tersendiri dikaitkan dengan
perubahan sistem pendidikan Islam dalam konstelasi perkembangan global.[6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas maka dapat membuat sebuah kesimpulan, bahwa realitas
yang terjadi diberbagai daerah (otonomi daerah) mengindikasikan bahwa implementasi
tentang kebijakan pendidikan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku secara umum masih belum banyak memperhatikan eksistensi madrasah baik
dalam kebijakan pembinaan pendidikan, anggaran maupun bantuan sarana prasarana.
Masih banyak dijumpai berbagai kebijakan yang kurang memperhatikan pada
madrasah, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah yang tidak
mempertimbangkan aspek rasionalisasi anggaran pendidikan dengan jumlah lembaga
yang ada atau jumlah siswa yang berada dibawah pembinaan Kemendikdub dan
lembaga pendidikan yang berada dibawah pembinaan Kemenag. Dengan
diberlakukannya otonomi daerah diharapkan kemajuan daerah itu disegala bidang akan
makin cepat. Demikian halnya dengan pendidikan agama. Dengan otonomi daerah perkembangan
dan arah pendidikan agama di suatu daerah akan lebih sesuai dengan harapan dan
aspirasi masyarakat agama didaerah.
Madrasah adalah sekolah umum,
karena itu kurikulum agama berupa cabang-cabang ilmu keislamaan, yang selama
ini dilaksanakan di lingkungan madrasah dan mencari khusus pendidikan Islam di
madrasah. Kurikulum bidang agama karena itu, ditempatkan sebagai kurikulum
muatan lokal untuk melestarikan ciri keislamannya.
Kebijakan
konvergensi antara pendidikan Islam di madrasah dengan pendidikan di sekolah
umum telah mengangkat posisi madrasah dari posisi marginal ke dalam mainstream
pendidikan nasional. Namun, di sisi lain kebijakan konvergensi tersebut telah memudarkan
ciri keislaman dalam pendidikan madrasah, yaitu dengan ditempatkannya kurikulum
agama di madrasah hanya sebagai muatan lokal.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Kapita
Selekta Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1995
Azyurmardi
Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi, Jakarta: Kencana Media
Group, 2012
Djamas Nurhayti, Dinamika
Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan , Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009
Maksum, Madrasah: Sejarah dan
Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
Masykur H Mansyur, Disampaikan pada kegiatan Workshop Guru
Pasca Sertifikasi untuk membentuk Guru yang Profesional di Lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Karawang Senin, (14 Mei 2012 bertempat di Hotel
Permata Ruby Karawang). (21 Mei 2013).
Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan
Pendidikan; Pengantar Untuk memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan
Pendidikan sebagai kebijakan Publik,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.II 2009
[1]
Azyurmardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi
dan Modernisasi, (Jakarta: Kencana Media Group, 2012), hal 4-6
[2]
Arifin, Kapita Selekta Pendidikan, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1995), hal 4-5
[3]
Tilaar dan Riant Nugroho, Kebijakan
Pendidikan; Pengantar Untuk memahami Kebijakan Pendidikan
dan Kebijakan
Pendidikan sebagai kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.II 2009), hal 184.
[4]
Masykur H Mansyur, Disampaikan pada kegiatan Workshop Guru
Pasca Sertifikasi untuk membentuk Guru yang Profesional di Lingkungan
Kementerian Agama Kabupaten Karawang Senin, (14 Mei 2012 bertempat di Hotel
Permata Ruby Karawang). (21 Mei 2013).
[5]
Maksum, Madrasah: Sejarah dan
Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal 146-156
[6]
Djamas Nurhayti, Dinamika
Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan , (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2009), hal 209-212
Tidak ada komentar:
Posting Komentar